PENGERTIAN APBN DAN APBD - Diluar Sekolah

Rabu, 25 November 2015

PENGERTIAN APBN DAN APBD

PENGERTIAN APBN DAN APBN

PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN/APBD

Pengertian APBN

     APBN atau Anggaran negara adalah suatu daftar yang memuat perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara, perencanaan tersebut dibuat secara terpadu dinyatakan dalam satuan uang selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun.

     APBN di negara kita disusun berdasarkan landasan hukum yaitu pasal 23 UUD 1945 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “ Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tahap-tahapan Penyusunan APBN

Perencanaan
Langkah awal penyusunan APBN dari departemen-departemen atau lembaga –lembaga negara untuk menyusun anggaran tahun yang akan datang. Usulan tersebut disusun dengan bentuk daftar anggaran rutin dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan anggaran pembangunan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP).

Pengesahan RAPBN menjadi APBN oleh DPR.
Presiden sebagai pemerintah mengajukan RAPBN dalam bentuk nota keuangan kepada DPR. Kemudian DPR membahas untuk disetujui atau ditolak.

Pelaksanaan APBN.
Pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah sebagai pedoman dan program kerja pemerintah setiap pengeluaran pemerintah harus berdasarkan Daftar Isian Kegiatan atau Daftar Isian Proyek (DIK dan DIP). Daftar Isian Kegiatan disahka oleh Menteri Keuangan dan Daftar Isian Proyek disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Ketua Bapenas.

Pengawasan
APBN dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut penggunaan uang rakyat sehingga perlu adanya pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan yang dilaksanakan. 

Fungsi APBN
Untuk merealisasikan hal tersebut secara makro ekonomi APBN berfungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Alokasi
Adalah fungsi pemerintah dalam mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk mengadakan barang-barang kebutuhan perseorangan dan sarana yang dibutuhkan untuk kepentingan umum. Tujuannya diarahkan untuk keseimbangan jumlah uang yang beredar dengan barang kebutuhan masyarakat.

b. Fungsi Distribusi.
Adalah fungsi pemerintah untuk menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan mensejahterakan masyarakat. Konsepnya kas negara itu adalah uang rakyat yang harus dinikmati oleh seluruh rakyat, sehingga pembiayaan yang akan disalurkan kembali harus digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat.

c. Fungsi Stabilisasi.

Adalah fungsi pemerintah untuk meningkatkan kesempatan kerja serta stabilisasi harga barang-barang kebutuhan masyarakat dan menjamin selalu meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi.
Fungsi pemerintah dalam mengatur anggaran dapat digunakan sebagai pendorong kegiatan ekonomi yang selanjutnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan APBN


Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran Negara agar sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai

Secara spesifik tujuan dibuatnya APBN antara lain adalah;

  • Sebagai pedoman penerimaan negara terutama sektor pajak untuk menghimpun dana sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan atau lebih.
  • Sebagai pedoman untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak , misalnya minyak dan gas bumi (migas) atau laba BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  • Menjadi pedoman pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan agar efektif dan efisien.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja

Sumber-sumber Pendapatan Negara

Pendapatan Negara dan Hibah

A. Penerimaan Dalam Negeri

1. Penerimaan Perpajakan
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Non Migas
  • Migas
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • Cukai
  • Pajak Lainnya

2.Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Penerimaan Sumber Daya Alam
  • Minyak Bumi
  • Gas Alam
  • SDA lainnya
  • Pertambangan Umum
  • Kehutanan
  • Perikanan


B. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sama halnya dengan APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar yang merinci dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu umumnya satu tahun. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)
Seperti halnya APBN fungsi APBD berfungsi sebagai otorisasi pemerintah daerah, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi di daerahnya.


4. Sumber-sumber Pendapatan Daerah
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4. Pinjaman Daerah

5. Jenis-jenis Pembelanjaan Daerah
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Biaya Pemeliharaan.
4. Biaya Perjalanan Dinas
5. Belanja lain-lain.
6. Angsuran Pinjaman , Utang dan Bunga
7. Subsidi kepada daerah dibawahnya.
8. Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain.
9. Pengeluaran tang terduga.

C. Kebijakan Anggaran

1. Pengertian Kebijakan Anggaran
Adalah tindakan pemerintah negara atau daerah untuk mengubah atau menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran.

2. Tujuan Kebijakan Anggaran
Adapun tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil bagi masyarakat.

3. Macam-macam Kebijakan anggaran

· Anggaran berimbang, adalah anggaran yang semua pengeluaran disusun berdasarkan jumlah pendapatan untuk mencapai keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
· Anggaran defisit, adalah kebijakan anggaran dimana semua pengeluaran pemerintah tidak dapat dibiayai oleh sumber pendapatan utama, yaitu pajak dan bukan pajak.
· Anggaran surplus, adalah kebijakan anggaran yang terjadi ketika semua pengeluaran pemerintah dapat dibiayai oleh sumber pendapatan yang utama
· Anggaran dinamis, adalah kebijakan anggaran ketika jumlah anggarannya dari tahun ke tahun semakin bertambah

D. Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja atau APBN.

E. Pajak

1. Pengertian Pajak
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara bendasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum” (Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.)

2. Fungsi Pajak
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter) dan juga berfungsi sebagai pengatur (regulated)

3. Pengelompokan Pajak
1. Pajak berdasarkan golongan, terdiri dari pajak langsung dan pajak tak langsung
2. Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Pajak berdasarkan sifatnya, terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif
4. Pungutan resmi lainnya, seperti retribusi

4. Macam-macam Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)



Share with your friends