Perkembangan Kehidupan Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dengan dikeluarkannya dekrit presiden 15 Juli 1959, Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Isi dekrit tersebut yaitu pembukaan konstituante, tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlaku kembali UUD 1945, serta MPRS dan DPAS.Masa Demokrasi Terpimpin adalah periode ketika Indonesia menerapkan sistem pemerintahan dengan keputusan pemerintah berpusat pada kepala negara, yang pada saat itu dijabat oleh Presiden Soekarno. Masa ini dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga tahun 1965. Berikut adalah pemaparan mengenai perkembangan politik, ekonomi, dan masyarakat pada masa Demokrasi Terpimpin:
1. Perkembangan Politik:
- Latar belakang: Sebelumnya, Indonesia mengalami ketidakstabilan nasional karena persaingan partai politik yang menyebabkan pergantian kabinet secara terus-menerus.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit ini yang mengakhiri masa Demokrasi Parlementer dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum.
- Sistem kabinet: Pada masa Demokrasi Terpimpin, sistem kabinet parlementer ditinggalkan dan digantikan oleh kabinet presidensial.
- Penyimpangan: Meskipun bertujuan memperbaiki stabilitas politik, Demokrasi Terpimpin juga mengalami penyimpangan, seperti penunjukan anggota MPRS oleh Presiden dan perubahan DPR menjadi DPR Gotong Royong.
2. Perkembangan Ekonomi:
- Perekonomian Indonesia masih lemah pada masa Demokrasi Terpimpin.
- Kondisi politik yang bergejolak dan pemberontakan di beberapa daerah mengganggu aktivitas perekonomian.
- Kebijakan ekonomi terpimpin melibatkan pembentukan Dewan Perancang Nasional, devaluasi mata uang rupiah, dan deklarasi ekonomi⁴.
Demokrasi Terpimpin mencoba mengatasi tantangan politik dan ekonomi, tetapi juga menghadapi kritik terkait penyimpangan dan sentralisasi kekuasaan. Semua ini merupakan bagian dari perjalanan sejarah Indonesia yang menarik untuk dipelajari lebih lanjut.
1. Sistem demokrasi liberal-parlementer perlu diganti dengan demokrasi terpimpin
2. Perlu dibentuk kabinet gotong-royong yang merupakan kabinet kaki empat, yakni PNI, Masyumi, NU, dan PKI
3. Perlu dibentuk Dewan Nasional yang anggotanya terdiri atas golongan fungsional dalam masyarakat
Pada tanggal 3 Juni 1959 konstituante mengadakan reses (masa istirahat) untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kegagalan melaksanakan tugasnya, akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoosrecht(Hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari minggu 5 Juli 1959 pukul 17.00 diistana Negara Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
1. Pembubaran Konstituante,
2. Tidak berlakunya UUDS 1050 dan berlakunya kembli UUD 1945, serta
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berakhirlah masa pemerintah Demokrasi Liberal. Sejarah indonesia memasuki babak baru dengan dimulainya masa pemerintahan demokrasi terpimpin.