Lahan Kritis dan Lahan Potensial
Apakah menurut kalian pengertian lahan dan tanah itu sama?
Selama ini orang mengira bahwa pengertian antara lahan dantanah itu sama. Padahal menurut konsep Geografi, lahan dan tanah memiliki perbedaan yang mendasar. Tanah dalam Bahasa Inggris disebut soil. menurut Dokuchaiev, tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga, terdiri dari panjang, lebar, dan dalam yang merupakan lapisan teratas dari bumi.
Sedangkan lahan dalam Bahasa Inggrisnya disebut Land.
Lahan merupakan lingkungan fisis dan biotik yang berhubungan dengan daya dukungnya terhadap perikehidupan dan kesejateraan hidup manusia. Lingkungan fisis meliputi relief ( Topografi ), iklim, tanah, dan air. Sedangkan lingkungan biotik meliputi tumbuhan, hewan, dan manusia.
Bagaimana lapisan susunan tanah?
Terdiri atas 5 Horison, yaitu :
Horison O, merupakan horison organik. Terdapat pada tanah bervegetasi padat ( hutan primer ) yang belum terjamah leh tangan manusia.
Horison A, merupakan campuran mineral dan organik. Disebut horison eluviasi ( pencucian ) karena pada horison ini banyak mineral dan organik yang tercuci.
Horison B, disebut juga horison iluviasi ( penimbunan ), karena tempat penimbunan mineral dan organik dari Horison A.
Horison C, lapisan batuan induk yang belum banyak mengalami proses pelapukan.
Horison R, lapisan batuan induk yang sama sekali belum mengalami proses pelapukan.
Lahan Kritis Page 2
Lahan Potensial Page 3
YANG LEBIH LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD DISINI YADAN BUKU GEOGRAFI KELAS 11 ELEKTRONIK PDF DOWNLOAD DISINI
Pengertian Lahan Kritis
Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola, produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan, dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Lahanini bersifat tandus, gundul, tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena tingkat kesuburannya sangat rendah.
Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
- Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
- Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
- Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
- Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
- Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
- Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.
Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis.Beberapa jenis pestisida dapat bertahan beberapa tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kesuburan lahan pertanian.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Maka dari itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan, yaitu melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan-lahan kritis di Indonesia.
Upaya penagggulangan lahan kritis dilaksanakan sebagai berikut.
1. Lahan tanah dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
2. Erosi tanah perlu dicegah melalui pembuatan teras-teras pada lereng bukit.
3. Usaha perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.
4. Perlu reklamasi lahan bekas pertambangan.
5. Perlu adanya usaha ke arah Program kali bersih (Prokasih).
6. Pengolahan wilayah terpadu di wilayah lautan dan daerah aliran sungai (DAS).
7. Pengembangan keanekaragaman hayati.
8. Perlu tindakan tegas bagi siapa saja yang merusak lahan yang mengarah pada terjadinya lahan kritis.
9. Menghilangkan unsure-unsur yang dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian, misalnya plastik. Berkaitan dengan hal ini, proses daur ulang sangat diharapkan.
10. Pemupukan dengan pupuk organik atau alami, yaitu pupuk kandang atau pupuk hijau secara tepat dan terus-menerus.
11. Guna menggemburkan tanah sawah, perlu dikembangkan tumbuhan yang disebut Azola.
12. Memanfaatkan tumbuhan eceng gondok guna menurunkan zat pencemaran yang ada pada lahan pertanian. Eceng gondok dapat menyerap pat pencemar dan dapat dimanfaatkan untuk makanan ikan. Namun, dalam hal ini kita harus hati-hati karena eceng gondok sangat mudah berkembang sehingga dapat menggangu lahan pertanian.
Pengertian Lahan
potensial
Lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan atau
belum diolah dan jika diolah akan mempunyai nilai ekonimis yang besar karena
mampunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap
kebutuhan manusia. Lahan potensian merupakan modal dasar dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu harus ditangani dan dikelola
secara bijak. Daerah diluar jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat
potensial, tetapi belum atau tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal
dengan daerah yan sedang tidur.
Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah semakin
meningkat. Hutan di luar pualu jawa di ubah menjadi lahan pertanian, kawasan
pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau Jawa
diubah menjadi kawasan pemukiman dan industri serta waduk. Kehutanan, pertambangan,
dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif untuk kegiatan
ekonomi lebih lanjut.
Program untuk meningkatkan produksi pangan dan perluasan pemukiman dalam skala
besar-besaran telah memberikan kontribusi dalam pembukaan hutan dan belukar.
Hal ini menyebabkan meningkatnya erosi, berkurangnya kesuburan dan
produktivitas lahan, serta hilangnya habitat. Walaupun sejumlah kawanan alami,
baik daratan maupunhutan, telah dilindungi dari dampak kegiatan manusia melalui
penetapannyasebagai cagar alam dan taman nasional, sejumlahbesar lahan masih
belum diusahakan oleh manusia secara optimal.
Lahan potensial merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
hidp manusia. Maka dari itu, harus ditangani secara bijaksana dalam pemanfaatan
lahan potensial dan jangan sampai malah merusak lingkungan.
Lahan potensialtersebar di tiga wilayah utama daratan, yaitu
di daerah pantai, dataran rendah, dan dataran tinggi. Lahan-lahan di wilayah
pantai didominasi oleh tanah alluvial (tanah hasil pengendapan). Tanahini cukup
subur karena banyak mengandung mineral-mineral yang diangkut bersama lumpur
oleh sungai kemidian diendapkan di daerah muara sungai.
Mulai dataran pantai sampai ketinggian 300 m dari permukaan laut merupakan
areal lahan dataran rendah. Bila curah hujannya cukup memadai, zona dataran
rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur.
Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan
wilayah tanah tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang,
berbukit-bukit sampai daerah pegunungan. Bagi daerah-daerah tanah tnggi yang
dipengaruhi oleh gunung berapi,kondisi lahannya di dominasi oleh tanah vulkanik
yang subur yang terkandung mineral haranya cukup tinggi.
Daerah pegunungan yang memiliki curah hujan tinggi, merupakan daerah yang rawan
erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki crah hujan
tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan (pucat), karena
unsure-unsur hara dan humusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan.
Jenis tanah ini kurang subur. Conth tanah yang sudah banyak mengalami pencucian
di antaranya tanah latosol dan tanah podzolik serta tanah laterit.
Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial
dilaksanakan antara lain dengan cara berikut.
1. Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan
manusia.
2. Menciptakan keserasian da keseimbangan fungsi dan
intensitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.
3. Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan
sampai menimbulkan dampak pencemaran.
4. Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi
kepentinganmanusia.
5. Memisahkan penggunaan lahan untuk permukiman,
industry, pertanian, perkantoran, dan usaha-usaha lainnya.
6. Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi
pengaliahn hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
7. Melakukan pengkajian terhadap kebijakan tata ruang,
perijinan, dan pajak dalam kaitannya dengan konversi penggunaan lahan.
8. Menggnakan teknologi pengolahan tanah, penghijauan,
reboisasi, dan pembuatan sengkedan di aderah pegunungan.
9. Perlu usaha pemukiman penduduk dan pengendalian
peladang berpindah.
10. Mengelola dengan baik daerah aliran sungai, daerah
pesisir, dan daerah di sekitar lautan.